Beranda | Artikel
Bolehkah Lelaki Menghilangkan Bulu di Badannya?
Selasa, 27 April 2010

Pertanyaan:

Bolehkah seorang lelaki mencukur bulu-bulu di tubuhnya, seperti: bagian punggung, kedua betis, kedua paha dengan bulu kemaluannya, serta bulu ketiak, tanpa bermaksud menyerupai kaum wanita atau menyerupai orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab atau yang lainnya?

Syekh bin Baz menjawab,

Boleh saja menghilangkan bulu-bulu tersebut selama tidak membahayakan tubuhnya sendiri, selama tidak bertujuan menyerupai kaum wanita atau orang-orang kafir, karena hukum asalnya adalah mubah. Seorang muslim tidak boleh menetapkan keharaman sesuatu, kecuali dengan dalil. Sementara, tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Dikarenakan Allah dan Rasul-Nya membiarkannya, itu menunjukkan hukumnya mubah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyariatkan kita untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan. Beliau juga memperbolehkan kaum lelaki untuk menggunduli kepalanya, serta melaknat wanita yang mencukur bulu alis atau meminta dipotongkan bulu alisnya. Beliau juga memerintahkan kita untuk membiarkan jenggot menjadi panjang, tumbuh subur dan lebat.

Sementara itu, beliau tidak mengomentari bulu-bulu yang lain. Segala sesuatu yang tidak dikomentari oleh Allah dan Rasul-Nya, maka hukumnya dimaafkan, tidak boleh diharamkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Abu Tsa’labah,

“Janganlah kalian menyia-nyiakan semua kewajiban itu. Allah telah memberikan batasan, maka janganlah kalian melanggar batasan itu. Allah menetapkan keharaman banyak hal, maka janganlah kalian melakukan keharaman tersebut. Kalau Allah membiarkan banyak hal lain sebagai rahmat bagi kalian, bukan karena lupa, maka janganlah kalian mencari-cari.” (Hr. Daruquthni dan yang lainnya; Imam Nawawi juga pernah menyebutkan riwayat ini)

Banyak dari kalangan ulama yang telah menegaskan hukum tersebut berdasarkan hadits di atas, dan juga berdasarkan hadits-hadits dan atsar senada lainnya. Sebagian disebutkan oleh al-Hafiz Ibnu Rajab dalam Jami’ al-Ulum wal Hikam, penjelasan dari hadits Abu Tsa’labah. Siapa pun yang ingin memahaminya, silakan merujuk ke kitab tersebut. Wallahu a’lam.

Sumber: Fatawa Syekh Bin Baz Jilid 1, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Pustaka at-Tibyan.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Murtad Dalam Islam, Nabi Isa Dalam Islam, Doa Merubah Takdir Jodoh, Kisah Abu Lahab Dan Istrinya, Sholat Syiah Youtube, Shalat Sunnah Berjamaah

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1773-bolehkah-lelaki-menghilangkan-bulu-di-badannya.html